Tech News

header ads

Perppu Ormas Yang diterbitkan Jokowi sejak 10 Juli 2017 ini Jawaban dari Tn Victor Yeimo

Tn. Victor Yeimo Menulis:

Mereka tanya tentang Perppu Ormas, yang diterbitkan Jokowi sejak 10 Juli 2017 kemarin (diumumkan Wiranto hari ini). Perppu tersebut melarang ormas anti-pancasila dan separatis. Bagi pelanggar akan dipidana hukuman seumur hidup, atau paling rendah 5 tahun penjara. Soal ini saya jawab:
1) Tanpa Perppu itu pun orang Papua sudah dibantai atas nama NKRI,
2) Perppu itu adalah bukti nyata produk hukum kolonial yang akan kami lawan terus,
3) Karena hukum kolonial bukan domainnya bangsa Papua yang sedang berjuang di bawah subjek hukum internasional,
4) Maka semua organisasi perjuangan bangsa Papua tidak perlu terdaftar dan tunduk di bawa kendali hukum kolonial Indonesia.
"Bila hukum adalah penindasan, tak layak kita mematuhinya! Lawan dan hancurkan! sebab kita layak bebas tanpa penindasan."

Berikut Foto-fotonya:


Post a Comment

1 Comments