Tech News

header ads

PERS RILIS : SIDANG MAKAR KNPB TIMIKA: PEMERIKSAAN SAKSI MERINGANKAN

PERS RILIS
SIDANG MAKAR KNPB TIMIKA: PEMERIKSAAN SAKSI MERINGANKAN
(Timika, 25 April 2019) Sidang pidana makar terhadap Yanto Awerkion, Sem Asso, dan Edo Dogopia digelar siang tadi di Pengadilan Negeri Kota Timika dengan agenda keterangan saksi ahli dan pemeriksaan saksi meringankan.
Pihak kejaksaan lagi-lagi gagal menghadirkan saksi ahli sehingga jaksa hanya membacakan keterangan ahli di persidangan. Penasehat hukum menolak seluruh pendapat saksi ahli dan atas itu akan disampaikan ketika pembelaan. Pada dasarnya saksi ahli memiliki pemahaman yang buruk tentang sejarah pasal makar, hak atas kebebasan berekspresi, dan demokrasi. Putusan Mahkamah Konstitusi tentang pasal makar tertanggal 31 Januari 2018 yang memperingatkan aparat penegak hukum untuk berhati-hati dalam menerapkan pasal makar supaya tidak merusak demokrasi juga tidak disinggung sama sekali.
Sebagai saksi meringankan, penasehat hukum menghadirkan seorang anggota KNPB, seorang non-anggota non-simpatisan KNPB, serta dua orang pendeta. Dalam kesaksiannya masing-masing secara terpisah, kesemua saksi mengaku bahwa acara 31 Desember 2018 yang diadakan KNPB Timika hanyalah acara ibadah syukuran pergantian tahun dan bakar batu. Acara tersebut sudah biasa dilakukan dari tahun ke tahun.
Terungkap juga bahwa KNPB, setidak-tidaknya yang di Timika, adalah sebuah organisasi yang tidak hanya berbicara dan melakukan demonstrasi soal hak asasi manusia. Bersama pendeta, KNPB Timika berperan sebagai penengah ketika terjadi perang suku. KNPB juga melakukan kampanye anti miras dan memediasi percekcokan ketika terjadi keributan akibat miras. Salah seorang saksi pendeta juga mengaku telah beberapa kali meminta bantuan KNPB ketika ada acara-acara besar gereja. Selain itu, lantai dua dari sekretariat KNPB Timika sendiri dijadikan tempat berkumpul masyarakat untuk melakukan ibadah tiap minggunya. Hal ini membuktikan bahwa KNPB bukanlah perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan, namun justru memberikan kontribusi besar ke masyarakat sekitar.
Dari pemeriksaan saksi meringankan tersebut, terbukti bahwa acara tanggal 31 Desember 2018 hanyalah ibadah dan bakar batu semata, tanpa ada upaya mobilisasi umum maupun aktivitas lainnya. Rencana acara yang sederhana juga terbukti dari bahkan tidak adanya rapat persiapan teknis. Masyarakat yang berinisiatif dan secara sukarela mengumpulkan bahan makanan untuk bakar batu. Terungkap pula bahwa sistem pengambilan keputusan dalam KNPB adalah keputusan bersama secara demokratis dan peran pimpinan organisasi hanya sekadar mediator.
Karena tidak adanya unsur “serangan” dalam pelaksanaan acara ibadah dan bakar batu, maka akan sangat tidak masuk akal apabila nantinya jaksa tetap menuntut terdakwa atas pasal makar. Terlebih-lebih terhadap Edo Dogopia yang didakwa makar hanya karena mengantar surat pemberitahuan ibadah ke kepolisian.
Sidang perdata gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Kapolres Mimika dengan agenda pemeriksaan saksi penggugat akan digelar pada Senin, 29 April 2019. Pada hari yang sama namun pada sidang terpisah, penasehat hukum akan menyampaikan pembelaan untuk kasus Yakonias Womsiwor dan Erichzon Mandobar. Sedangkan sidang pemeriksaan terhadap terdakwa Yanto Awerkion, Sem Asso, dan Edo Dogopia akan digelar pada Selasa, 30 April 2019.

Koalisi Penegakan Hukum dan HAM untuk Papua,
@CoretanAktivisPapua

Post a Comment

0 Comments